October 18, 2011

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Waris

Dibawah ini adalah contoh surat perjanjian jual beli rumah dan tanah, bagi anda yang melakukan pembelian rumah atau sedang menjual rumah, bisa dijadikan contoh untuk surat perjanjian jual beli tersebut.Surat perjanjian ini nantinya sebagai data untuk pengurusan akta jual beli rumah ke Notaris.

Konsep Perjanjian Jual Beli Rumah Waris





SURAT PERJANJIAN JUAL BELI


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama         : .................................., 37 tahun, Pegawai Swasta (contoh),
Alamat       :  ………………………………………….
2.      Nama         : .................................., 35 tahun, Wiraswasta ,
Alamat       : ………………………………………….
3.      Nama         : .................................., 32 tahun, Wiraswasta,
Alamat       : ……………………………………………
4.      Nama         : .................................., 28 tahun, Wiraswasta,
Alamat       : ………………………………………………….

Dalam hal ini bertindak Sebagai Ahli waris yang Sah dari Almarhum. Bp.............................,
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

5.      Nama         : ...................................., 42 tahun, Pegawai Negeri Sipil, (contoh)
Alamat       : ...............................................................................

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa rumah yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik C. No ………….persil …………Kelas ……………± 314 m², beralamatkan di ... .................................................................................. Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 8 (delapan) pasal, seperti berikut di bawah ini

Pasal 1
HARGA BARANG DAN PEMBAYARAN

Jual beli waris berupa tanah dan bangunan rumah tersebut dilakukan dan diterima dengan harga Rp. 90.000.000,00 ( Sembilan puluh juta rupiah)  dan akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai pada saat ditandatangani nya surat perjanjian ini.

Pasal 2
JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah :
a.       Milik sah sebagai ahli waris yang sah,
b.      Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya
c.       Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain.
d.      Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun pihak-pihak lain.

Pasal 3
STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka TANAH tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan TANAH tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 4
BANTUAN ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN

Perjanjian jual beli ini berlaku setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada PIHAK KEDUA.
Berkaitan dengan perpindahan status kepemilikan ini, PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAH tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk segera melakukan proses pembaliknamaan kepemilikan.

Pasa1 5
BIAYA ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN

Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan Pengalihnamaan kepemilikan dan biaya dalam proses jual beli ini dibebankan atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 6
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak , iuran , dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH diatas:
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA

Pasal 7
HAL-HAL LAIN

Surat Perjanjian Jual Beli ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing untuk pihak PERTAMA dan untuk pihak KEDUA.
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat.

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ................... pada hari ………… tanggal  ….  (……………….) Oktober tahun 2011 (dua ribu sebelas) di mana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.

                        PIHAK PERTAMA                                               PIHAK KEDUA




1. (........................)              2. (...........................)                     (...................................)


3. (.......................)               4. (...........................)



               SAKSI I                                                                           SAKSI II



          (.........................)                                                              (   …………….)

Mengetahui,
Kepala Desa ................




( ........................ )

Demikian contoh surat perjanjian jual beli rumah, khususnya untuk jual beli rumah waris, mudah-mudahan bisa menjadi gambaran bagaimana membuat surat perjanjian jual beli rumah.

No comments:

DAFTAR POSTINGAN TERBARU